PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R.I 2007
• Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu Bangsa di masa depan,
yang memiliki sifat dan ciri khusus. Kekhususan ini terletak pada sikap
dan perilakunya di dalam memahami dunia, yang mesti dihadapinya. Oleh
karenanya Anak patut diberi perlindungan secara khusus oleh negara
dengan Undang-Undang.
• Perkembangan jaman, dan kebutuhan akan perlindungan anak yang semakin
besar mendesak kita untuk memikirkan secara lebih, akan hak-hak anak
karena di bahu mereka lah, masa depan dunia tersandang.
UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997:
Memberikan perlindungan hukum kepada anak yang melakukan perbuatan
pidana, sehingga anak yang melakukan perbuatan pidana mendapat
penanganan secara khusus, sedangkan peradilan yang dijalani anak
tersebut pun diatur dengan mengingat kekhususan pada anak.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002:
Memberikan perlindungan hukum kepada anak terhadap segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi kepada anak, termasuk melindungi anak yang
menjadi korban tindak pidana serta melindungi kepentingan-kepentingan
keperdataan anak.
UU Peradilan Anak No. 3 Tahun 1997:
• Batas usia Anak yang diatur dalam peradilan anak adalah 8 hingga 18
tahun. Pelaku tindak pidana anak di bawah usia 8 tahun diatur dalam
Undang-Undang Peradilan Anak: “Akan diproses penyidikannya, namun dapat
diserahkan kembali pada ortunya atau bila tidak dapat dibina lagi
diserahkan pada Dep Sosial.“
• Aparat hukum yang menjalankan proses peradilan anak adalah aparat
hukum yang mengerti masalah anak terdiri dari Penyidik anak, Penuntut
Umum anak, Hakim anak, Hakim Banding anak dan Hakim Kasasi anak.
• Orang tua/ wali/ orang tua asuh dan petugas kemasyarakatan yang
berwenang dapat mendampingi anak selama proses pemeriksaan anak di
persidangan.
• Petugas pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS)adalah petugas kemasyaratan
yang . berwenang untuk memberikan hasil penelitian atas segi ekonomi,
kehidupan sosial kemasyarakatan dan motivasi anak yang melakukan
perbuatan pidana.
• Penjatuhan pidana penjara pada anak dalam perkara anak adalah separoh dari ancaman maksimal orang dewasa.
• Masa penahanan anak lebih singkat dari masa penahanan orang dewasa.
• Sidang anak ialah sidang tertutup untuk umum dengan putusan terbuka bagi umum.
• Pemberian kesempatan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan bagi
anak yang menjalani pidana, apabila telah menjalani sekurang-kurangnya
sembilan bulan dan telah menjalani 2/3 dari pidana penjara yang
dijatuhkan dan berkelakuan baik, serta.
• Adanya kesempatan Anak untuk dilepas dari penjara setelah menjalani
hukumannya, dengan permohonan izin dari Kalapas yang menyampaikan
permohonannya kepada Men Keh dengan permohonan izin agar anak dapat
dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dengan atau tanpa syarat,
apabila Kalapas berpendapat bahwa anak negara tidak memerlukan
pembinaan lagi setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga
paling sedikit satu tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan pembinaan lagi.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002:
Anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah orang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Hal
ini karena UU Perlindungan anak juga melindungi keperdataan anak dimana
aturan ini berhubungan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yakni aturan mengenai Orang, dimana apabila kepentingan anak
menghendaki, anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap telah ada, sedangkan anak yang mati pada saat dilahirkan
dianggap tidak pernah ada. Jadi Anak di dalam Undang-Undang ini diatur
batasan usianya dari sejak dalam kandungan seorang perempuan hingga
usia 18 tahun.
Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dilakukan sesuai
dengan hukum yang berlaku dan sebagai upaya terakhir, apabila upaya
lain bagi anak yang melakukan perbuatan pidana, seperti dikembalikan
kepada orang tuanya, ataupun diserahkan kepada Departemen Sosial untuk
dibina, tidak dapat lagi dilakukan.
ATURAN PERDATA BAGI ANAK
Hal-hal keperdataan Anak lain yang diatur antara lain adalah:
• Hak dan kewajiban anak, Orang tua, Pemerintah dan Masyarakat terhadap Anak;
• Pemberian Identitas anak dengan pencatatan kelahirannya;
• Pencabutan kekuasaan terhadap orang tua atau kuasa asuh yang lalai;
• Pengasuhan dan pengangkatan anak serta perwalian;
• Perlindungan Anak dalam beragama, kesehatan, pendidikan dan sosial Anak.
Sedangkan perlindungan anak dalam perkara pidana dikategorikan sebagai
perlindungan khusus yang membutuhkan perlakuan khusus dalam penanganan
perkaranya.
ATURAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA ANAK
Penjatuhan hukuman kepada para pelaku tindak pidana yang telah
melakukan perbuatan pidana pada anak, akan dijatuhi sanksi pidana yang
lebih berat.
Undang-Undang Perlindungan Anak, mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pada anak dalam perkara:
• diskriminasi dan penelantaran anak;
• sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat;
• sengaja membiarkan anak terlibat dalam masalah hokum;
• menjadi minoritas dan terisolasi;
• tereksploitasi seksual dan / atau ekonomi;
• diperdagangkan;
• menjadi korban norkotik, alkohol, psikotropika dan zat aditif lain,
padahal anak tersebut membutuhkan pertolongan dan perlu dibantu;
• pengangkatan anak illegal;
• penganiayaan terhadap anak;
• perkosaan terhadap anak;
• perbuatan cabul terhadap anak;
• memperdagangkan atau menculik anak;
• transplantasi organ anak illegal;
• jual beli organ/jaringan anak illegal;
• pemaksaan masuk ke suatu agama;
• perekrutan militer anak;
• mengekspolitasi ekonomi atau seksual anak;
• melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.
Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai penentuan
minimal ancaman hukuman bagi perbuatan pidana yang menyebabkan
anak-anak sebagai korban dalam pidana perkosaan, pencabulan,
perdagangan/penculikan anak, dan sengaja melibatkan anak dalam
penyalahgunaan narkoba.
Anak sebagai Korban Kekerasan di dalam Rumah Tangga
Pada dasarnya berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 mengenai
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menempatkan Anak juga
sebagai salah satu subyek yang dilindungi dalam Undang-Undang ini tidak
menghapus keberadaan Undang-Undang Perlindungan anak yang telah ada.
Namun jika dicermati, maka UU KDRT ini memberikan perlindungan yang
lebih bagi anak pada beberapa hal, terutama bagi anak yang mendapatkan
perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun psikis oleh orang yang ada
dalam rumah tangga si anak, masih ditambah lagi anak mendapatkan
hak-hak lain untuk mendapatkan perlindungan bukan hanya dari Pemerintah
namun juga dari Masyarakat. Oleh karenanya patut dibahas hal-hal yang
lebih memberi perlindungan kepada anak dengan berlakunya Undang-Undang
KDRT ini.
Rumah TanggaAnakterdiri dari :
• Orang tua si anak (baik orang tua kandung maupun orang tua angkat atau orang tua tiri).
• Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan anak, atau orang
tua si anak (dalam hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan
dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga si anak).
• Orang yang bekerja membantu rumah tangga atau pengasuh si anak dan menetap dalam rumah tangga si anak tersebut.
Dalam hal seorang anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, ia
berhak melapor kepada polisi, apabila si anak tidak dapat melapor,
orang lain dalam rumah tangga si anak, bahkan orang lain yang
mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melindungi si anak.
Perlindungan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diberikan
kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam Rumah Tangga:
• Perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan
advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya maupun perlindungan yang
didapatkan berdasar penetapan pengadilan.
• Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan korban secara medis.
• Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
• Didampingi oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
• Pelayanan bimbingan rohani
Ketentuan Pidana
• Bagi orang di dalam rumah tangga si anak yang melakukan penganiayaan
terhadap anak secara fisik akan dipidana paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak 15 juta rupiah (Ketentuan pidana ini lebih berat daripada
ketentuan mengenai penganiayaan terhadap anak pada UU Perlindungan anak
bahkan ketika UU Perlindungan anak memperberat sepertiga dari ketentuan
pidana pada undang-undang tersebut apabila penganiayaan itu dilakukan
oleh orang tua si anak, ketentuan pidana pada UU Penghapusan KDRT masih
lebih tinggi).
• Bagi orang dalam rumah tangga si anak yang melakukan penganiayaan
terhadap anak secara psikis (mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
dan/atau penderitaan psikis berat) dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak 9 juta rupiah
(Ketentuan mengenai penganiayaan psikis ini tidak diatur pada UU Perlindungan Anak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar